Apa saja jenis-jenis korupsi menjadi salah satu pertanyaan tentang korupsi yang bermunculan di masyarakat. Sebagai negara dengan kasus korupsi yang banyak, kita sebagai masyarakat perlu lebih tanggap dalam hal ini agar lebih berhati-hati, sehingga tidak terlibat di dalamnya. Lalu, apa saja jenis korupsi yang perlu diketahui? Korupsi dapat dibedakan berdasarkan skala dampak dan peranannya hingga bentuk dari korupsi itu sendiri secara umum. Pelajari ulasan ini selengkapnya dan segera jauhi perbuatannya.
Jenis Korupsi Berdasarkan Skalanya
- Petty Corruption
Petty corruption adalah jenis korupsi dalam skala kecil yang dilakukan oleh para pejabat politik yang berinteraksi secara langsung dengan Masyarakat. Jenis korupsi ini telah merampas hak-hak dan merugikan rakyat namun ironisnya, korupsi kecil ini dianggap lumrah terjadi dan telah dimaklumi oleh Masyarakat. Contoh dari korupsi ini adalah pungutan liar, gratifikasi, penyuapan, uang pelicin, atau pemerasan untuk memuluskan pelayanan publik atau birokrasi, seperti biaya pengurusan kartu identitas. Cara menghentikan korupsi kecil ini adalah dengan menumbuhkan kesadaran bahwa hal tersebut termasuk ke dalam korupsi dan menghancurkan diri sendiri serta orang lain.
- Grand Corruption
Jenis korupsi ini tergolong korupsi besar yang menimbulkan kerugian negara hingga milyaran bahkan triliunan rupiah. Ini tentu saja juga merugikan masyarakat dalam jumlah besar, serta melanggar hak asasi manusia. Korupsi ini terjadi atas kerjasama antara pengusaha dan pembuat kebijakan yang dicirikan dengan kepentingan swasta mempengaruhi pembuatan kebijakan (state capture). Contoh dari korupsi ini adalah proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
- Political Corruption
Korupsi politik dilakukan oleh pengambil keputusan politik dengan cara menyalahgunakan wewenangnya untuk memanipulasi kebijakan, prosedur, atau aturan demi keuntungan diri atau kelompok, seperti kekayaan, status, dan jabatan. Contoh dari korupsi politik adalah penyuapan, perdagangan pengaruh, jual beli suara, nepotisme, atau pembiayaan kampanye.
Bentuk Umum Korupsi
- Kerugian Keuangan Negara
Tindakan ini terjadi ketika seorang individu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun penyelenggara negara lainnya melakukan sesuatu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Tindakan tersebut dilakukan dengan melawan hukum serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara. Contohnya adalah seorang karyawan melebihkan anggaran agar selisih harga yang ada dapat ia miliki.
- Suap-Menyuap
Tindakan korupsi ini dapat terjadi di kalangan PNS, hakim, advokat, antar pegawai, atau pegawai dengan pihak luar. Suap-menyuap dilakukan dengan adanya transaksi kedua belah pihak, di mana pengguna jasa akan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya lebih cepat, meskipun hal tersebut akan melanggar prosedur.
- Pemerasan
Tindakan korupsi berupa pemerasan ini bertujuan untuk menginginkan sesuatu dari pemberian. Pemerasan terjadi ketika petugas layanan secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, meskipun hal tersebut melanggar prosedur.
- Penggelapan dalam Jabatan
Tindakan penggelapan dalam jabatan terjadi ketika seorang pegawai dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga atau dengan membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. Contoh lainnya adalah melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap, dan sebagainya. Ketentuan mengenai penggelapan dalam jabatan diatur di dalam Pasal 8 UU 20/2001, Pasal 9 UU 20/2001 serta Pasal 10 huruf a, b dan c UU 20/2001.
- Gratifikasi
Pemberian hadiah atau gratifikasi terhadap pegawai negeri apabila berhubungan dengan jabatannya dan di saat yang sama berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka hal tersebut dapat dianggap suap sesuai dengan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001. Sebagai contoh seorang pengusaha memberikan hadiah kepada PNS guna kelancaran izin pembangunan proyeknya. Hal ini kemudian dapat dianggap suap apabila tidak dilaporkan kepada instansi terkait, yaitu KPK.
Jauhi korupsi apapun bentuknya. Hal ini dapat dimulai dengan pertama-tama memahami apa itu korupsi, jenis serta pencegahannya melalui sumber lainnya yang terpercaya seperti situs ACLC KPK yang bisa diakses di sini. Junjung tinggi integritas dalam bekerja maupun menjalani kehidupan bernegara karena hal ini merupakan bekal masa depan yang layak.