Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyatakan, wacana pemajakan jasa pendidikan masih dalam pembahasan internal. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, kemungkinan sekolah atau jasa pendidikan yang bersifat komersil akan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Biar jelas, jasa pendidikan yang komersial akan kena PPN dan yang bersifat sosial atau dinikmati masyarakat pada umumnya ini tidak dikenakan PPN," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (14/6/2021).
Karena itu, dia menjelaskan, bahwa yang jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali, sehingga tidak dapat mengambil kesimpulan semuanya akan dipajaki pemerintah. "Nanti yang dikenakan yang mengutip iuran dengan jumlah tertentu. Dia akan dikenakan PPN," kata Neilmaldrin. Sementara, terkait jasa pendidikan yang tidak memungut iuran, baik negeri maupun swasta dipastikan tidak akan kena pemajakan.
"Tentunya kita lihat pendidikan saat ini dari SMP, SMA, bahkan SD atau TM, kita lihat ada yang tidak berbayar misal sekolah negeri atau berbayar walupun negeri, tapi berapa bayarnya. Ini tentunya kita masih akan melewati pembahasan pembahasan, karena itu kita tunggu," pungkasnya.