Blog Tulisan Agus

Klik Eform.bri.co.id Cek Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftar Penerima BPUM

Bantuan UMKM kembali disalurkan melalui Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM). Masyarakat yang sudah mendaftar sebagai calon penerima Bantuan UMKM dapat mengecek dana bantuan melalui laman . Ketika mengakses gunakan Nomor KTP pendaftar BLT UMKM untuk login.

Anda dapat mengecek dana bantuan secara online dan mudah. 1. Pertama buka laman resmi BRI dan . 2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi. 4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry. Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut. BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi. Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan memproses kembali pengajuan usulan untuk penerima BLT UMKM mulaiSenin (5/4/2021).

Para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing masing. Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 , BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro. Bantuan Langsung Tunai diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid 19.

PermenKopUKM tersebut juga mengalami beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya. Dana BPUM yang diberikan adalah sejumlah Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM. BPUM juga disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.

Warga Negara Indonesia Memiliki KTP Elektronik Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD. Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi. Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Usulan calon penerima memuat:

1. NIK sesuai KTP Elektronik 2. Nomor Kartu Keluarga (KK) 3. Nama lengkap

4. Alamat 5. Bidang Usaha 6. Nomor Telepon.

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah. Ketika proses pencairan bantuan, penerima juga tidak akan dikenakan biaya apa pun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *