Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ditolak petugas pihak Polres Lebak saat ingin mendapatkan vaksinasi Covid 19 di asrama polisi Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin (28/6/2021). Pantauan , puluhan TKA asal Cina datang ke asrama polisi Rangkasbitung Banten pukul 14.30 WIB dengan menggunakan kendaraan pribadi. Mereka mengaku bekerja di perusahaan yang bergerak pada bidang pemasangan tower kaca di Juanda, Jakarta Pusat.
Namun, mereka harus gigit jari lantaran tak mendaptkan izin mengikuti vaksinasi Covid 19 dari polisi di lokasi tersebut. Seorang petugas kepolisian sempat meminta KTP domisili para TKA itu dapat divaksinasi. Namun, mereka tidak dapat menunjukannya.
"Ya, saya tahu, tetapi sudah tidak ada pelayanannya hari ini. Kalau mau besok saja datang. Dan bapak bapak juga kan tidak ada KTP domisili mana. Jadi , kami juga tidak bisa melakukan vaksinasi," ujar seorang polisi kepada para TKA itu. Sebab, para TKA itu mengaku datang agar bisa mengikuti vaksinasi di lokasi itu sebagaimana arahan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Selain itu, mereka juga telah menujukkan paspor dan surat perusahaan ke petugas yang berjaga.
Namun, petugas yang berjaga tetap menolak. Juru bicara TKA tersebut, Handi (30), mengatakan para tenaga kerja asing itu datang jauh jauh dari Jakarta Pusat ke Rangkasbitung lantaran mendapatkan pesan dari aplikasi Me Chat yang dikirimkan dari negara asal mereka. "Jadi, mereka ini mendapatkan pesan dari sana, mulai waktu pelaksanaannya dan tempat lokasinya persis sama dengan yang ada di pesan tersebut," ujarnya.
Selain itu, atasan tempat mereka bekerja juga mengarahkan hal yang sama. "Mereka juga pernah mendaftar vaksinasi juga ke tempat lainnya, tetapi perusahaannya tidak pernah terdaftar. Semua cara sudah dilakukan untuk mendaftar, akan tetapi masih tetap belum bisa karena mereka orang asing semua," terangnya. Hendi mengatakan mereka merupakan pekerja di perusahaan pemasangan kaca di daerah Juanda, Jakarta.
Handi membawa tiga orang yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut untuk divaksin di Rangkasbitung. Selain ketiga orang tersebut, menurut Handi, dipastikan ada banyak pekerja perusahaan itu yang datang ke Rangkabitung untuk vaksinasi. "Perusahaannya karyawannya ratusan, bisa jadi pada ke sini, karena info dari bosnya di sini bisa vaksin, hanya bawa paspor saja," kata Handi.
Setelah ditolak, Handi dan rombongannya kemudian pergi kembali ke Jakarta. Juru Bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Lebak, Firman Rahmatullah menjelaskan penolakan itu dikarenakan para TKA tersebut tidak dapat menunjukkan kartu identitas atau surat domisili tempat tinggal selama di Indonesia. "Kalau tidak ada KTP, kan tidak boleh divaksin, itu persyaratan yang mutlak. Jadi, acuan kami ke sana saja. Kalau tidak ada, ya mohon maaf," tuturnya.
Jika tidak punya KTP, menurut dia, tidak bisa menerima vaksin. "Kalau enggak punya KTP tidak bisa dicatat NIK nya, jadi harus WNI," kata dia. Firman mengatakan, sebelumnya ada banyak pekerja perusahaan asing yang datang untuk vaksinasi ke Rangkasbitung.
Namun, mereka merupakan WNI karena sudah memiliki KTP. "Tadi juga ada dari perusahaan asing, sudah punya KTP domisili Tangerang, kita proses," kata dia.