Blog Tulisan Agus

Kuasa Hukum: Pernyataan Polri Soal 52 Ribu Korban EDCCash Tidak Benar

Kuasa Hukum CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf, Abdullah Alkatiri mengklaim pernyataan kepolisian RI soal 52 ribu orang menjadi korban EDCCash tidak benar. Yusuf mengklaim sebagian besar anggota mitra EDCCash justru tak merasakan dirugikan. Khususnya sejak kepemimpinan Abdulrahman beserta istrinya berinisial S.

"Pernyataan dari Kepolisian RI tersebut tidak benar. Karena sebagian besar mitra yang bergabung dengan EDCCash tidak merasa dirugikan dan pengakuan mereka sebagai mitra menyatakan bahkan semenjak EDCCash maupun AY dan S ditangkap sebagai tersangka," kata Yusuf kepada wartawan, Rabu (18/8/2021). Dijelaskan Yusuf, sebagian besar mitra dan anggota sangat dirugikan karena ada perbuatan oknum anggota EDC Cash yang tak bertanggung jawab melaporkan EDC Cash. "Faktanya sebelum EDCCash AY dan S dilaporkan mitra sangat banyak mendapatkan manfaat dari transaksi EDC Cash tersebut, diantaranya dulu mereka dapat bertransaksi apapun dengan menggunakan koin EDCCash," jelasnya.

Atas dasar itu, Yusuf mengklaim pernyataan pihak kepolisian soal 52 ribu korban EDCCash dinilai tidak benar. Sebaliknya, pihaknya masih menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polri. "Meskipun demikian kami sebagai Kuasa Hukum EDC Cash menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan harapan kami dalam persidangan terungkap kebenarannya bahwa EDC Cash ini bukanlah investasi bodong dan AY dan S tidak melakukan tindak pidana Penipuan,Penggelapan maupun KPPU," tukasnya. Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka serta barang bukti (tahap II) perkara investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan menyampaikan total ada 6 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Bekasi. "Bahwa saat ini penyidikan kasus perkara EDCCash oleh penyidik Polri sudah dinyatakan lengkap (P 21) oleh JPU dan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II untuk perkara tindak pidana asal," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/8/2021). Tak hanya itu, kata Whisnu, penyidik Polri juga melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke JPU. Dengan pelimpahan ini, ia memastikan kabar tersangka EDCCash tak ditahan adalah hoax.

"Bahwa selama ini proses penyidikan ke 6 tersangka yaitu AY, S, JBA, ED, AWH dan MRS ditahan di Rutan Bareskrim Polri jika ada pihak yang mengatakan para tersangka selama ini bebas adalah hoax," ujar dia. Adapun peran masing masing tersangka adalah AY berperan sebagai top leader investasi ilegal EDCCash. Selanjutnya, S yang juga istri AY sebagai exchanger EDCash. Berikutnya, JBA berperan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCash sebagai Exchanger EDCCash mulai Agustus 2018 sampai dengan Agustuts 2020.

Kemudian, ED berperan sebagai admin EDCCash dan support IT yang mengenalkan AY ke JBA. Lalu, AWH berperan sebagai pembuat acara launching basecampe EDCcash Nanjung Auyunan Bogor dan Upline dengan member terbanyak 20.000 member. Terakhir, MRS yang berperan sebagai upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban. Dalam kasus ini, seluruh tersangka memperdaya lebih dari 52 ribu korban. Barang bukti yang diserahkan berupa laptop, ponsel hingga hardisk. Kemudian, dokumen perjanjian kesepakatan bersama terkait EDCCash, brosur dan berbagai dokumen lain yang terkait EDCcash.

Tak hanya itu, Polri juga menyita sejumlah bidang tanah, uang tunai dan logam, 25 kendaraan roda empat dan 15 kendaraan roda dua hingga barang barang branded dengan berbagai jenis. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 106 dan atau pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 dan pasal 36 Jo pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, tindak pidana penipuan atau perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan pasal 372 KUHP, TPPU pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *